Kenaikan Gaji PNS


Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen masih menunggu petunjuk pemerintah Pusat. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Drs Ali Damrah MSi.

Menurutnya sampai saat ini belum diterima petunjuk dari pusat kapan kenaikan gaji PNS ini diberlakukan dan dilakukan pembayaran. Dalam penganggarannya, kata dia, secara otomatis tidak masuk dalam APBD kabupaten Pulang Pisau tetapi anggarannya melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Dikatakanya, pemerintah kabupaten sudah mencoba menganggarkan untuk rencana kenaikan dan pembayaran gaji ke-13 yang diperbolehkan dalam DAU sebesar 2,5 persen sehingga untuk kekurangan anggaran tersebut akan ditutupi oleh pemerintah Pusat.

”Untuk kenaikan gaji PNS ini tidak ada masalah dan tidak berpengaruh dengan APBD kabupaten Pulang Pisau karena anggaran untuk kenaikan gaji ini diambil dari DAU,” imbuhnya.

Sementara untuk pembayaran gaji ke-13, terang dia, sama seperti tahun sebelumnya. Pembayaranan gaji ke-13 ini baru dilaksanakan antara bulan Juni-Juli.

Sekedar diketahui, Pemerintah Pusat memastikan gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen. Anggaran untuk kenaikan gaji tersebut sudah disiapkan pemerintah dalam APBN 2010 dan tinggal menunggu peraturan presiden untuk penetapan realisasinya. Presiden Susilo bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kenaikan anggaran belanja bagi pegawai ini untuk memperbaiki kinerja birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Alokasi anggaran belanja pegawai yang dialokasikan sebesar Rp161,7 triliun dalam APBN 2010 antara lain digunkan untuk memperbaiki penghasilan aparatur negara dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata sebesar lima persen.

0 comments:

Visitor Traffick

Locations of visitors to this page
   

ShoutMix chat widget